MADURA, KOMPAS.TV - Anggota polisi Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Aiptu AR, ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi, pada Selasa (3/1/2023).
Aiptu AR ditangkap setelah istrinya (MH) melaporkannya atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penggunaan narkotika.
MH melaporkan Aiptu AR lantaran suaminya itu dinilai memiliki perilaku menyimpang, termasuk kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat kepada Propam Polda Jatim.
Di dalam surat itu, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi.
Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di kepolisian.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata mengungkapkan, kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama.
Dia menjelaskan, dalam laporan MH, kejadian yang menimpa dirinya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020.
Baca Juga: Soal Dugaan Polisi Jual Istri kepada Rekan Sesama Polisi di Pamekasan, Kapolri Diminta Turun Gunung
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.