LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca peristiwa pemukulan terhadap warga yang menunggak pembayaran tagihan listrik beberapa waktu lalu, pihak PLN Unit Induk Lampung pun memberi keterangan.
Melalui Elok Faiqoh Saptining Ratri selaku Manager Komunikasi dan PJSL PLN Lampung mengatakan bahwa oknum yang melakukan pemukulan terhadap warga bukanlah Pegawai PLN, melainkan salah seorang petugas dari PT Haleyora Power sebagai Mitra PLN yang bertugas sebagai Boiler Managemen yang meliputi pembacaan meter, pendataan pelanggan dan lainnya.
Baca Juga: Diakhir Tahun Pegiat Koperasi, UKM Dan UMKM Dapat Bantuan
Ia juga menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut hingga harus berujung ke ranah hukum.
Sementara Agusta Yusuf sebagai pihak PT Haleyora Power Sub Region Lampung pun memberi klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.
Ia menyebut pihaknya sudah lima kali memberi peringatan terkait penunggakan tagihan listrik selama dua bulan beserta denda dengan nilai 400 ribu rupiah yang harus dibayarkan.
Namun disaat petugas kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan pemutusan listrik sementara, korban justru menunjukan bukti pelunasan tagihan sembari meludah ke arah petugas. Berawal dari situlah keributan pun terjadi.
Saat ini pihak PT Haleyora Power Sub Region Lampung dan korban pemukulan atas nama Sangga Wijaya saling membuat laporan polisi.
Video tersebar dari peristiwa pemukulan terhadap warga menunggak tagihan listrik ini disayangkan karena petugas yang dinilai arogan.
#tagihan #listrik #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.