KAB. BANDUNG, KOMPAS.TV - dalam video amatir terlihat petugas satresnarkoba Polresta bandung, mendatangi sebuah hutan di Kawasan Arjasari Kabupaten Bandung. Di video terlihat petugas membawa seorang pria berinisial TH menunjukan ganja yang ditimbunnya.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam kilogram ganja kering siap edar. Menurut pelaku TH barang bukti yang dirinya timbun sisa dari penjualan. Dirinya menerima kiriman sebanyak sepuluh kilo gram dari seseorang yang berada di lapas. Sistem penjualan yang dirinya lakukan yaitu sistem tempel, atau tidak bertemu pelanggannya.
Sedangkan menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, penangkapan badar ganja ini bermula dari pantauan pihaknya, karena pelaku merupakan residivis kasus yang sama setahun silam. Ganja yang ada di pelaku rencananya akan di jual menjelang pergantian tahun 2022 nanti.
Pelaku kini berada di tahanan Mako Polresta Bandung. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.