JAKARTA, KOMPAS TV - AKP Irfan Widyanto beri kesaksian untuk dua terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Jaksa kembali menggali keterangan Irfan perihal momen penggantian DVR CCTV Komplek Duren Tiga oleh teknisi Afung.
Dalam keterangannya, Irfan mengatakan dirinya yang memesan jasa Afung, namun ia membayar dengan pinjam uang teman terlebih dahulu.
Hal tersebut pun menjadi perhatian jaksa. Jaksa curiga kenapa harus Irfan pinjam uang teman.
"Afungnya pulang dibayar enggak?” tanya Jaksa.
“Dibayar. Pakai uang teman saya,” jawab Irfan.
“Kenapa pakai uang saudara?” tanya Jaksa lagi.
“Karena tidak bawa cash,” ucap Irfan.
“Saudara yang pesan, teman saudara yang bayar? Kenapa saudara tidak lapor pada Acay, saudara tidak punya uang?” tanya jaksa.
“Teman apa ini? Kok percaya teman? Bayar Rp3 juta loh,” ucap jaksa.
Irfan menjawab bahwa pria bernama Indra tersebut adalah teman biasa, yang berprofesi sebagai pengusaha atau pebisnis.
Hari ini (15/12) sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota, Irfan Widianto dan Chuck Putranto.
Irfan sendiri menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, perintangan penyidikan dalam pusaran pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo cs.
Di hari yang sama digelar pula sidang dengan perkara serupa dengan terdakwa lainnya termasuk Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Video Editor: Lisa Nurjannah
#ferdysambo #irfanwidyanto #sidangsambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.