MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas kependudukan dan catatan sipil kota makassar menerbitkan surat keterangan pengganti data diri menyiasati kekosongan blanko E-KTP. Kosongnya blanko E-ktp mulai terjadi sejak november 2022.
Kosongnya blanko akibat distribusi E-ktp dari dirjend dukcapil ke seluruh daerah di Indonesia terhenti sejak november 2022 lalu. Disdukcapil untuk sementara hanya mengeluarkan surat keterangan berisi data diri warga yang berfungsi sama dengan E-ktp . Dalam sehari dinas kependudukan dan catatan sipil kota Makassar menerbitkan 100 hingga 200 lembar suket untuk menfasilitasi warga yang membutuhkan e-ktp.
#EKTP
#disdukcapil
#blankoEKTP
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.