Kompas TV regional kriminal

ART Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Sesama ART, Bahkan Disuruh Tidur di Kandang Anjing

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 14:31 WIB
art-asal-pemalang-disiksa-majikan-hingga-sesama-art-bahkan-disuruh-tidur-di-kandang-anjing
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo membesuk Siti Khotimah, ART yang diduga jadi korban penganiayaan majikannya di Jakata, saat dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang, Jumat (9/12/2022) (Sumber: Dok. Humas Polres Pemalang via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas, tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,"ungkap Ratna.

 Dituduh mencuri  

Tak sampai di situ, Kepada penyidik, Ratna menuturkan, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.

Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil mendapatkan penganiayaan.

 "Jadi ketahuannya itu karena pakaian dalam majikan ada pada korban, kemudian disuruh mengakui dan dianiaya," ungkap Ratna.

Selain itu, sang majikan juga memerintah lima ART lain di kediamannya untuk ikut menyiksa jika tidak ingin dituduh berkomplot dengan korban.

"Kemudian para ART yang lain ini juga gerah karena ulah korban, akhirnya yang lain juga pada terkena marah majikan," bebernya lagi.

 Setelah penyiksaan yang berlangsung beberapa bulan terakhir itu, Siti Khotimah yang tubuhnya penuh luka akhirnya jatuh sakit pada awal Desember 2022.

Sang majikan akhirnya mengembalikan korban yang sudah tak berdaya ke yayasan penyalur ART, lalu dipulangkan ke kampung halaman dj Pemalang, Jawa Tengah.

 Majikan hingga ART lain ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya saat ini telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.

Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, yakni JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.

"Tersangka delapan orang. Itu istri, suami, anak, dan juga ART lain yang bekerja di sana," sebutRatna.

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

 Ratna pun tidak menjelaskan lebih lanjut tuduhan majikan soal pencurian pakaian dalam oleh korban. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik fokus mendalami penganiayaan yang dialami korban.

"Kami fokus ke kasus tindak penganiayaannya ya. Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu. Apapun itu kan tidak dibenarkan main hakim sendiri," pungkas dia.
 


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x