SEMARANG, KOMPAS.TV - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Provinsi Jawa Tengah telah disahkan pada Rabu (7/12/2022).
Menukil Tribun Banyumas, aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Dari sisi nominal, UMK Kota Semarang tercatat sebagai yang tertinggi di angka Rp3.060.348,78. Sementara nominal terendah yakni UMK Wonogiri senilai Rp1.968.448,32.
Baca Juga: UMK DIY 2023 Sah! Kota Yogyakarta Tertinggi, Gunungkidul Terendah, Tembus 2 Juta!
Pada 28 November 2022 lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Angka UMP itu melonjak 8 persen, dari Rp1.812.935 (2022) menjadi Rp1.958.169,69 (2023).
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” kata Ganjar.
Baca Juga: Apa Perbedaan UMP, UMR dan UMK? Simak Penjelasannya
Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2023. Nominal pengupahan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi
Sumber : Tribun Banyumas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.