MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat tentang senjata tajam dan busur panah yang membahayakan nyawa masyakarat.
Setelah melihat fenomena banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan senjata tajam majelis ulama Indonesia Sulsel mengeluarkan maklumat senjata tajam dan busur panah dalam maklumatnya MUI mengharamkan adanya senjata tajam termasuk jenis busur panah.
Maklumat ini di keluarkan karena keberadaan senjata tajam sangat membahayakan sehingga seluruh elemen yang terlibat dalam pembuatan penyaluran hingga penggunaan sajam yang menyebabkan kerusakan.
Melalui maklumat ini MUI menegaskan haram hukumnya anak-anak muda dan dewasa umat islam membuat busur panah untuk melukai orang lain mui mendukung pemerintah membuat aturan yang melarang pengunaan dan pembuatan senjata tajam busur panah dan sejenisnya.
MUI melihat banyaknya tindak kejahatan yang menggunakan senjata tajam adalah imbas dari kurangnya kegiatan anak-anak muda oleh karena itu perlu adanya keterlibatan pemerintah dalam membuka ruang ekpresi bagi anak muda Sulawesi Selatan.
#MUISulsel
#Harambusurpanah
#fatwaMUI
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.