JAKARTA, KOMPAS TV - Hakim tanyakan maksud anak buah Ferdy Sambo standby di kantor Propam Polri saat hari pembunuhan Yosua.
Dialog tersebut terjadi saat Ariyanto, pekerja lepas Propam Polri menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ariyanto menyebut dirinya berada di kantor Propam Polri pada tanggal 8 Juli, sejak pukul 18 hingga 24.
“Kok saudara masih ke kantor lagi ada urusan apa?” tanya Hakim.
“Jam 12 malam baru saudara pulang, ada peristiwa apa sampai semalam itu? Ada kegiatan apa di situ?” lanjutnya.
“Tidak ada apa. Standby saja,” jawab Ariyanto.
Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan kembali gelar sidang kasus obstruction of justice dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua pada Kamis (10/11).
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo adalah mendengarkan putusan sela.
Para terdakwa diduga melalukan perintangan perkara terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs.
#ariyanto #sidangsambo #brigadiryosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.