JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri, menyatakan keberatan jika sidang pengadilan para terdakwa disiarkan secara langsung (live) di media telvisi nasional maupun di lingkungan pengadilan.
Namun permintaan ini ditepis Hakim, karena penyiaran persidangan sudah dibatasi pengadilan dengan larangan siaran langsung.
Sebelum sidang dimulai, Hakim meminta Kuasa Hukum dan Jaksa agar nanti tidak mengulang-ngulang pertanyaan yang sama.
Hakim juga meminta Kuasa Hukum terdakwa fokus pada perkara pembunuhan, dan mempersilakan pertanyaan terkait kepribadian Yosua diberikan kepada saksi yang meringankan.
Ya, sebelum persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini (8/11) dimulai, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan sejumlah surat dan keberatan yang dikirimkan kuasa hukum terdakwa pada Ketua Pengadilan.
#sidangsambo #putricandarawathi #siaranLIVE
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.