JAKARTA, KOMPAS.TV – Inilah momen kedatangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang bersamaan dalam satu mobil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11)
Usai keduanya tiba, tak lama berselang Bharada Richard Eliezer juga memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tampak Eliezer didampingi tim dari LPSK
Seperti yang disampaikan sebelumnya, sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini akan digabungkan dan akan dihadirkan 12 orang saksi.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Video Editor: Bara Bima
#bharadaeliezer #kuatmaruf #rickyrizal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.