DEPOK, KOMPAS.TV - R, bapak yang tega menghabisi nyawa putrinya dan membacok istrinya di Klaster Pondok Jatijajar Tapos Depok, berhasil dibekuk pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat menghabisi nyawa anak dan menganiaya istrinya, usai terlibat cekcok dan sang istri minta cerai.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku dan istrinya terlibat cekcok dan sang istri meminta cerai. Usai shalat subuh, pelaku melihat istrinya sudah mengemas baran-barang miliknya, dan hendak meninggalkan rumah membawa kedua anaknya.
Pelaku yang kalap, kemudian mengambil golok yang berada di bawah meja dan membacok istrinya. Kemudian pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap anak kandungnya, yang pada saat itu berada di dekat ibunya.
Pelaku sempat menangis saat Kapolres memintanya untuk melihat barang bukti seragam sekolah, yang dikenakan korban saat peristiwa pembunuhan itu. Atas perbuatanya, pelaku terjerat pasal 338 dan pasal 44 ayat 2 dan 3 tentang kdrt dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk lebih update berita seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG: https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube: https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter: https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook: https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.