LAMPUNG, KOMPAS.TV – Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Negara Batin Kabupaten Waykanan Lampung, Lampung terus dilakukan oleh polisi.
Satuan Polres Waykanan menggelar rekontruksi di dua lokasi kejadian diantaranya rumah lokasi pembunuhan dan lahan kebun singkong. pada jumat (07/10/22).
Total ada 87 adegan yang diperagakan tersangka atas nama Erwin, dimana pembunuhan pertama dilakukan pada bulan oktober 2021 lalu atas korban zainudin, romlah pasnagans istri yang merupakaan orang tuag tersangka.
Serta wawan dan anaknya yang masuh berusia 5 tahun yang merupakan kaka kandung dan keponakan tersangka.
dan wawan serta anak berusia 5 tahun yang merupakan kedua orang tua dan kaka serta keponakan kandung tersangka
Dalam rekontruksi tersangka menunjukan caranya menghabisi nyawa korban hingga memasukanya kedalam septic tank.
Selain menghabisi nyawa empat anggota keluarga di bulan oktober 2021, tersangka juga kembali melakukan aksi pembunuhan terhadap adik tirinya bernama juwanda pada bulan april 2022.
Dimana tersangka juga dibantu sang anak berinisial DW (17) untuk merencanakan pembunuhan hingga mengubur jasad korban di kebun singkong.
Tersangka Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan Dengan Ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara.
Namun dari hasil rekontruksi ditemukan bahwa kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban juwanda, sehingga tidak menutup kemungkinan pasal yang dijerat akan berubah menjadi Pasal 340 Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup.
#satukeluargadibunuh #korbandibuangdiseptictank #waykanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.