SEMARANG, KOMPAS.TV - Empat orang driver ojol masing-masing BS, SA dan ZA warga Semarang dan AB warga Sayung, Demak, Selasa (27/09/22) sore diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Kukuh Panggayu (31) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban Kukuh Panggayu Utomo merupakan juru parkir yang sebelumnya sempat mengeroyok salah satu driver ojol di SPBU Kalicari, Semarang. Pasca aksi kekerasan yang dilakukan Kukuh dan rekan-rekannya, komunitas driver ojol berhasil menemukan pelaku penganiayaan di daerah Tlogosari, Semarang.
Oleh sekelompok driver ojol, dua pelaku hendak diamankan untuk dibawa ke Polsek Pedurungan Semarang. Namun, menurut Budi Sarwono, salah satu pelaku atas nama Kukuh mengeluarkan senjata tajam dan melukai Budi yang turut mencari keberadaan pelaku.
Mendapat serangan dari salah satu pelaku, Budi Sarwono memukul kepala Kukuh menggunakan helm. Melihat Kukuh jatuh tersungkur, komunitas driver ojol yang berada di tempat kejadian ikut melakukan penganiayaan hingga pelaku mengalami pendarahan di kepala.
"Tangannya nyabet, saya lempar helm kena. Pak Kukuh jatuh, saya fokus sama luka saya, pak" ujar Budi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh komunitas driver ojol ini, Polrestabes Semarang menemukan keberadaan driver ojol dengan melihat kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Korban dari peristiwa pertama ini adalah salah satu driver ojol, yang kemudian memicu solidaritas teman-temannya untuk mencari pelaku dari peristiwa pertama. Pelaku yang melakukan penganiayaan peristiwa pertama diamankan oleh teman-teman dari driver ojol, namun sayangnya ada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atas nama Kukuh Panggayu Utomo " jelas Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Selain mengamankan 4 pelaku dari komunitas driver ojol, petugas juga masih memburu salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap driver ojol di SPBU Kalicari Semarang. Keempat driver ojol ini akan dikenai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#driverojol #penganiayaan #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.