JAMBI, KOMPAS.TV - Tim penyidik PNS bea & cukai tipe madya pabean B Jambi meyerahkan barang bukti tiga ratus botol minuman mengandung etil alkhohol, satu orang tersangka kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur. Penyerahan tersangka ketahap kedua untuk ke proses persidangan, pelaku salah satu penyelundupan minuman keras dari Batam untuk dijual ke Jambi minuman tersebut tidak ada cukai.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 54, pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cuka.
#provinsijambi #beacukai #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.