SUKABUMI.KOMPAS.TV, - Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi Jawa Barat menangkap enam pelaku perdagangan orang di Sukabumi
Enam pelaku ini memiliki peran masing-masing dari mulai perekrutan pengurus penampungan dan lain- lain
Para korban di iming- imingi gaji besar untuk di pekerjakan di luar negeri yang rata- rata merupakan Negara- Negara di Timur Tengah
Dalam penangkapan terdapat 9 korban yang hendak akan di berangkatkan diantaranya merupakan warga asal Sukabumi, Lampung dan Cianjur
Modus pelaku dengan menunjukan dokumen dan perusahaan yang membidanginya meski dokumen tersebut merupakan dokumen fiktif
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah dokumen milik korban telepon seluler dan satu unit kendaraan para pelaku akan dijerat UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini :
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.