Yulis kembali menawarkan dan meminta persetujuan RE dan RI agar pengurusan akta lahir diurus menggunakan buku nikahnya.
Sekitar 2 minggu kemudian akta tersebut sudah jadi dan mengirimkan fotonya ke RI.
"Saya bilang aktanya sudah jadi tinggal kita bikinkan BPJS. RI bilang alhamdulillah Kak, saya bilang lagi bahwa anak ini sudah sah jadi anakkku kalian masih bisa komunikasi dengan anak ini, RI pun membalas WA-nya dengan ucapan terima kasih dan berbagai kata mutiara,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Jumlah 84,2 Ton Senilai Rp11,1 Miliar
Delapan bulan kemudian, Yulis kembali syok mendapat kabar bahwa RI hamil lagi anak kedua hasil hubungan dengan RE.
“Saya syok dengan kabar itu, saya bilang lho kok kesalahan diulang lagi, bagaimana sih, saya kan sudah bilang jangan berhubungan lagi," katanya.
"Ini saja saya takut sekali kalau ketemu dengan sepupumu saya deg-degan nanti orang bilang bayi ini kok mirip dengan ini itu, memang selama ini saya sering bawa bayi itu keluar tapi kalau ketemu dengan keluarganya aduh saya deg-degan,” tambah Yulis.
Yulis sempat meminta RI agar jujur kepada orangtuanya, namun RI menolak dan memohon agar rahasia itu tetap terjaga.
Saat melahirkan, Yulis dengan rasa persahabatan menemani RI melahirkan melalui proses caesar.
RI kembali berniat untuk memberikan bayinya ke orang lain, tetapi Yulis tidak setuju.
Namun, singkat cerita RI akhirnya memberanikan diri menghadap ke orangtuanya dan mengakui telah memiliki anak.
Setelah pengakuan RI ke orangtuanya akhirnya Yulis dipanggil oleh orang tua RE lantaran RI sudah mengakui semua bahwa memiliki anak pertama yang diadopsi oleh Yulis.
Saat bertemu orangtua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE.
Setelah RI menikah siri dengan RE, Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang pasalnya orangtua dan saudara RI mengakui tidak akan mengambil bayi yang diadopsi oleh Yulis.
Beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis.
Namun, Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.
Namun, karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak tersebut ke orangtua RI.
“Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan,” imbuh Yulis.
Dilaporkan ke polisi
Yulis mendapat kabar bahwa orangtua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak.
Saat itu, Yulis juga mendapatkan penjelasan dari kecamatan bagian catatan sipil bahwa sudah tidak masalah dengan akta kelahiran anak, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.
Tak beberapa lama, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Yulis dan keluarganya pun kaget dan heran mendapat kabar tersebut, tetapi kabar itu hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.
Tepat pada bulan Desember 2021 Yulis terkejut menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Yulis menelepon RE mempertanyakan soal laporan tersebut sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya, RE hanya meminta maaf.
Pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka.
"Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis
Sementara RE suami siri RI yang merupakan anggota polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.
Mengenai sidang etik tersebut humas Polres Luwu Timur dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpah belum mengonfirmasi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.