BENGKULU, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik Personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah meringkus M-I pria 46 tahun di rumahnya. Pelaku sempat menolak dan terjadi tarik-menarik hingga akhirnya polisi bisa membawanya ke Mapolres Bengkulu Tengah.
Penangkapan M-I dilakukan setelah polisi mendapat laporan tante korban atas perbuatan bejat pelaku merudapaksa dua anak kandungnya yang masih di bawah umur, serta seorang keponakannya.
Aksi menyimpang pelaku diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Pelaku selalu mengancam anak kandung dan keponakannya sendiri dengan senjata tajam jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.
Tak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, korban lalu menceritakan perbuatan sang ayah ke tantenya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#bengkulu #asusila #rudapaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.