SEMARANG, KOMPAS.TV - Giant Permana (28) warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022) sore, berhasil ditangkap Unit Resmob serta Satuan Lalulintas Polrestabes Semarang saat berada di rumah temannya. Penangkapan terhadap pelaku ini berdasar atas kejadian penemuan mayat di Jalan sSriwijaya pada Kamis (11/8/2022) sore.
Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, pelaku mengendarai Toyota Yaris dengan kecepatan tinggi menabrak Hendro Margo Raharjo (60) warga Tegalsari, yang sedang berolahraga pagi di Jalan Sriwijaya Kota Semarang. Korban ditabrak pelaku dari arah belakang dan terpental hingga masuk ke dalam aliran sungai di Jalan Sriwijaya. Atas kejadian penemuan mayat itu, petugas kemudian mencari saksi serta petunjuk untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saksi yang mengetahui awal, menyampaikan bahwa pengendara ini menabrak orang. Ini adalah korban tabrakan, jadi bukan pembunuhan," kata Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Sementara itu, Giant, pelaku, mengaku sempat mencari keberadaan korban yang tertabrak mobilnya. Namun, pada saat kejadian masih dalam kondisi gelap, dirinya kemudian pergi ke rumah temannya di daerah Tegal Sari Semarang.
"Depan gedung perpustakaan itu pak, itu memang agak gelap posisi di situ. Ketika saya sudah turun, saya berusaha untuk mencari kebetulan ada orang yang melihat. Lalu saya, pak kalo njenengan lihat, ayo kita cari bareng-bareng pak, apakah benar. Karena waktu saya mengendari pak, itu posisi saya tidak melihat, apakah orang atau tidak," ujar Giant.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalian dalam berlalulintas yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
#semarang #polrestabesemarang #tabraklari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.