KOMPAS.TV, LAMPUNG – Tiga pria—kakak beradik digelandang polisi ke Mapolresta Lampung Utara usai asyik memakai sabu pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Ketiganya yang masing-masing berinisial AA, DA, dan FS diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
“Dibawain kawan (sabu-sabu),” ujar AA tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Jaya mengungkapkan, satu dari ketiga tersangka diketahui adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor BPBD Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga: Oknum Petugas Linmas Bobol Rumah Warga
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu paket narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisap.
“Ya, kakak beradik kandung di rumah orang tuanya (penggerebekan). Salah satu ada oknum PNS BPBD inisial A di Lampung Utara,” ungkapnya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun bui.
Baca Juga: Warga Binaan Senang Bisa Kembali Dibesuk Tatap Muka
Sementara, pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku pemasok sabu-sabu.
#sabu #penggerebekan #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.