SOLO, KOMPAS.TV — Mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial Tri Atmojo Sukomulyo (TAS) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kini, Tri Atmojo telah ditahan di Polresta Surakarta dan dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar, Senin (11/7/2022).
"Yang jelas saya selaku wali kota, para pimpinan PDAM dan pengawas langsung action begitu laporan kami terima. Yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada pihak berwajib," kata Gibran kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Berikut ini 8 fakta kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Mantan Direktur PDAM di Solo:
1. Pelaku ditahan di Rutan Polresta Surakarta
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Polresta Solo, tersangka ditangkap pada 4 Juli 2022 dan ditahan pada 5 Juli 2022 di Rutan Polresta Solo.
Baca Juga: Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Pelajar, Berdalih Bisa Usir Makhluk Halus
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (11/7/2022).
2. Tindak Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu lima bulan
Terangka pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya dalam kurun waktu Desember 2021 hingga April 2022.
Kasus ini diketahui kepolisian Polresta Surakarta berdasarkan laporan ayah korban setelah mengaku mengetahui kejadian tersebut.
3. Pelaku diduga membujuk rayu hingga memeperlihatkan video porno
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/TribunSolo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.