Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L.
Sedangkan terhadap tersangka R, Ade melanjutkan, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.
"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata Kombes Ade.
Baca Juga: 5 Fakta Kerusuhan di Babarsari: Dipicu Keributan di Tempat Karaoke, Rusak Ruko dan Bakar Kendaraan
Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AL agar segera melapor ke kepolisian.
Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.
"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.
Sebelumnya diketahui terjadi kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari pada Senin (4/7/2022). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Baca Juga: Kasus Kerusuhan di Babarsari, Libatkan Tiga Kelompok dan Tiga Rentetan Kasus
Masih berdasarkan informasi dari Polda DIY, kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, dua hari sebelumnya, yaitu Sabtu 2 Juli pagi lalu.
Kejadian hari Sabtu 2 Juli 2022, tempat kejadian perkaranya di daerah Jambusari yang mengakibatkan 3 orang korban, Nah, dari kejadian ini kemudian bentrokan terus terjadi hingga ke kawasan Babarsari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.