JAMBI, KOMPASTV,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, menangkap tersangka pengedar sabu di
Kecamatan Jambi Timur. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,5 Kg sabu siap edar.
Tersangka Luhur Laksono alias Icong , warga RT 18, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur,
Kota Jambi di tangkap tim Reserse Narkoba Polresta Jambi di rumahnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat tiga setengah kilogram sabu
siap edar. Pelaku di tangkap berdasarkan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba
di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi sabu didapatkan pelaku dari kawasan Pekan Baru dan akan diedarkan di
wilayah Kota Jambi. (*)
#satnerkobapolrestajambi#berantasnarkoba#jalinsum#jambi#kotajambi#beritajambi#beritadae
rah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.