PALU, KOMPAS.TV - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulteng untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.
Legislator dari Dapil Morowali dan Morowali Utara ini meminta pihak perusahaan mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja.
"Kami mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulteng untuk mematuhi Surat Edaran Menaker terkait pembayaran THR bagi pekerja. Perusahaan wajib membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/3/2025).
Safri menegaskan pemberian THR bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh perusahaan. THR kata Safri adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa ditunda pembayarannya, sehingga mereka bisa merayakan hari raya dengan sukacita.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda membayarkan THR bagi pekerjanya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan," tegasnya.
Politisi PKB ini pun meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng untuk melakukan pengawasan dan pemantauan serta membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya.
"Kami meminta Disnakertrans Sulteng untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terkait pembayaran THR untuk pekerja. Tolong siapkan posko pengaduan bagi pekerja yang belum dibayarkan haknya oleh perusahaan," bebernya.
Mantan aktivis PMII mengimbau para pekerja untuk proaktif melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, Safri meminta pemerintah segera bertindak dan memberikan sanksi tegas.
"Kami mengajak para pekerja untuk proaktif melaporkan jika di tempat kerja mereka tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya. Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan kami minta segera ditindak dan diberi sanksi yang tegas," pungkasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.