JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 418 warga mengungsi akibat banjir dan longsor yang menerjang Maluku Barat Daya, Maluku. Pemerintah setempat menetapkan masa tanggap darurat hingga 13 Juli 2022.
Penjelasan itu disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Minggu (3/7/2022).
“Insiden bencana hidrometeorologi basah ini berlangsung pada Kamis malam (29/6), pukul 20.36 waktu setempat atau WIT,” kata Muhari melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mencatat dua desa di dua kecamatan terdampak.
Kedua desa tersebut adalah Desa Jesuru di Kecamatan Pulau Romang dan Desa Wulur di Damer.
“Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 88 KK atau 418 jiwa mengungsi.”
Baca Juga: Sempat Dilanda Banjir Setinggi 3 Meter, Warga Kota Bengkulu Mulai Bersihkan Rumah dari Lumpur!
“BPBD setempat tidak merinci warga mengungsi akibat banjir maupun longsor,” tambahnya.
Hingga kini, pihaknya masih memutakhirkan data populasi terdampak.
Selain berdampak pada puluhan keluarga, pemerintah daerah setempat juga mengidentifikasi kerusakan ringan pada rumah sebanyak 64 unit dan jembatan sebanyak empat unit.
Penanganan darurat telah dilakukan oleh personel BPBD yang dibantu aparat desa setempat. Bantuan logistik pun didistribusikan kepada warga terdampak.
“Tercatat sembako dikirimkan BPBD, antara lain beras, mie instan dan lauk pauk.”
Dia menuturkan, banjir dan tanah longsor terjadi setelah hujan lebat mengguyur kawasan terdampak pada malam hari.
Menurut laporan BPBD, struktur tanah yang labil juga memicu terjadinya longsor. Sedangkan pantauan saat banjir terjadi, tinggi muka air berkisar 50 – 70 cm.
Sebelum peristiwa ini terjadi, BPBD Kabupaten Maluku Barat Daya telah meneruskan informasi peringatan dini cuaca kepada pihak desa maupun masyarakat. Hal tersebut membantu kesiapsiagaan masyarakat untuk menghindari dampak bencana yang terjadi.
Bupati Maluku Barat Daya telah mengeluarkan keputusan penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah Longsor. Surat keputusan itu bernomor: 362 -209 Tahun 2022.
Baca Juga: Detik-detik terjadinya banjir di sertai tanah longsor, di Kecamatan Pulau Romang
Masa berlaku status tanggap darurat terhitung sejak 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2022 atau 14 hari.
Berdasarkan kajian inaRISK, Kecamatan Pulau Romang termasuk wilayah dengan potensi bahaya banjir dan tanah longsor pada kategori tinggi, sedangkan wilayah Damer pada kategori bahaya banjir.
“Sementara itu, prakiraan cuaca pada hari ini, Minggu (3/7) dua kecamatan terdampak berpeluang berawan – cerah berawan.”
Meski demikian, BNPB tetap mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siap siaga terhadap potensi bahaya hidrometeorologi basah, seperti banjir, tanah longsor maupun angin kencang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.