BANTEN, KOMPAS.TV - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kibin, Serang, Banten terungkap melakukan kecurangan ketika melakukan pengisian bahan bakar.
Kepolisian menyatakan, tindakan curang tersebut terungkap setelah mendengar keluhan dari masyarakat. Hasilnya, pengelola SPBU itu terbukti mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter menggunakan remote control.
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengelola melakukan modifikasi terhadap mesin SPBU dengan menambahkan komponen elektrik serta saklar otomatis.
Baca Juga: Kesal Tak Diberi Uang Kembalian, Seorang Pria Aniaya Petugas SPBU di Palangkaraya
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan, berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," tutur Condro dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Praktik curang yang dilakukan SPBU tersebut rupanya dilakukan sejak 2016 silam sampai dengan Juni 2022. Kepolisian mengatakan keuntungan yang didapat mencapai Rp7 miliar.
Meski polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka, mereka tak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Mantan Pegawai SPBU Nekat Rampok Uang Setoran BBM
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.