BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Putusan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin Yusriansyah.
Ia membacakan vonis tersebut dalam sidang vonis Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu terkait tindak pidana suap izin perusahaan tambang, pada Rabu (22/6/2022).
"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Yusriansyah, seperti dikutip Antara.
Diketahui, vonis yang diterima Raden Dwidjono lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp1,3 miliar, subsider hukuman penjara 1 satu tahun.
Terkait hal itu, Yusriansyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan JPU sebab adanya perbedaan jumlah suap yang diterima terdakwa.
Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
JPU menyebutkan terdakwa menerima uang Rp27 miliar lebih, namun ternyata senilai Rp13 miliar lebih.
Kendati demikian, majelis hakim meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer.
Yaitu, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampingkan dalil pembelaan terdakwa.
Sumber : Antara/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.