SEMARANG, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) untuk SMA/SMK 2022 dibuka 29 Juni-1 Juli 2022 mendatang. Bagi para pelajar yang ingin mendaftar bisa mengakses melalui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Dalam PPDB Jateng SMA/SMK 2022 kali ini dibuka beberapa jalur yang bisa dipilih oleh pelajar. Jalur tersebut yakni Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua.
Calon peserta yang ingin mendaftarkan diri harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan. Nantinya peserta akan mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah sejumlah dokumen pendaftaran.
Setelah itu peserta melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMAN/SMKN terdekat. Peserta akan mendapatkan perintah untuk mengaktivasi akun dan membuat kata sandi.
Nantinya pengumuman seleksi akan diumumkan secara online melalui ppdb.jatengprov.go.id.
Baca Juga: PPDB Yogyakarta Dibuka 21 Juni, Ini Cara Dapatkan PIN Token dan Aktivasinya
- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 15 - 28 Juni 2022 (07:00 - 23:55 WIB)
- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022
- Aktivasi Akun: 15 - 28 Juni 2022
- Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07:00 - 16:00)
- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (paling lambat pukul 23:59 WIB)
- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022
SMA
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
Baca Juga: PPDB Online SMP 2022 di Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Dibuka, Simak Syaratnya
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.