BANTEN, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasus mafia tanah tersebut melibatkan seorang kepala desa berinisial US (65) yang melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB). Dalam menjalankan aksinya, US dibantu oleh adik iparnya berinisial SHJ (63).
Baca Juga: Terinspirasi dari Megawati, PDIP Tempatkan Ganjar, Gibran, hingga Bobby Tidur di Barak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kedua pelaku tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Kombes Shinto melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (17/6/2022).
Shinto menjelaskan dua tersangka mafia tanah US dan ShJ memiliki peran masing-masing. Tersangka US disebut memiliki niat jahat (mens rea) untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB.
"Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB," ujar Sinto.
Baca Juga: Ungkap Praktik Pemalsuan Dokumen, Kepala BP2MI: Kita Tindak Tegas Pelaku Sesuai Hukum
Shinto mengatakan dari kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
"Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli," ujar Sinto.
Lebih lanjut, Sinto menjelaskan pengungkapan kasus mafia tanah tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima sejak Jumat (7/1/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.