YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah babak baru kasus konser musik berujung ricuh di Mal Lippo Plaza Yogyakarta, Minggu (12/6/2022) malam lalu.
Kini polisi menetapkan pihak Expo Productions selaku penyelenggara konser musik sebagai tersangka.
"Karena kelalaian daripada penyelenggara karena tanpa izin resmi dari pihak kepolisian," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman seperti dilansir dari Antara, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, penyelenggara konser yang mengakibatkan sejumlah korban luka itu tidak mengurus izin untuk acara yang digelar.
Surahman mengatakan penyelenggara konser semestinya tetap mengajukan surat izin keramaian meskipun acara itu bersifat reguler.
Menurut dia, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diklaim penyelenggara diberikan setiap bulan tidak cukup mewakili izin kegiatan konser yang dihadiri penonton dalam jumlah besar.
Baca Juga: Mick Jagger Positif Covid-19, Konser Rolling Stones di Amsterdam Ditunda
"Mengumpulkan massa lebih dari 500-1000 itu minimal itu ke polres. Kecuali kegiatan misalnya kaya unjuk rasa, cukup STTP," jelas Surahman.
Karena peristiwa ricuh hingga mengakibatkan korban luka, menurut dia, polisi menjerat penyelenggara dengan Pasal 510 KUHP tentang mengadakan keramaian umum tanpa izin.
"Kami limpahkan ke pengadilan. Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.