DENPASAR, KOMPAS TV - Proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di LPD Serangan, akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan menetapkan 2 tersangka, yakni Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra dan bagian tata usaha LPD Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti alias Nita.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta menyebut, dugaan tindak pidana korupsi yakni penyimpangan dana LPD tahun anggaran 2015 hingga 2020 diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, yakni mempergunakan dana LPD tidak sesuai rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan.
Selain itu, tersangka juga membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Kedua tersangka masih belum ditahan dan masih akan dipanggil untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dan berkelanjutan, tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pihak Kejari Denpasar juga telah memanggail belasan saksi terkait kasus korupsi di LPD Serangan ini.
#lpdserangan #desaadatserangan #kejaksaantingginegeridenpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.