YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga menampik pernyataan yang menyebut bahwa Bryan Yoga Kusuma melarikan diri dari Polres Sleman, Senin (6/6/2022).
Hal itu setelah terungkap bahwa dua anggota polisi Satreskrim Polres Sleman inisial AR dan LV turut melakukan penganiayaan terhadap Bryan di area parkir Holywings Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Bryan lari dari Polres itu minta pertolongan. Kami mengklarifikasi pernyataan lain bahwa Bryan melarikan diri, itu tidak benar," kata juru bicara keluarga Bryan melalui konferensi pers di De Celine Cafe Jogja, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan bahwa Bryan melarikan diri ketika dibawa ke Polres Sleman bersama temannya, Albert Wijaya.
"Bahwa saat diamankan piket Reskrim, korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: Buntut Penganiayaan di Holywings Jogja, Dua Anggota Polisi Segera Disidang Etik
Pihak keluarga Bryan juga mengatakan bahwa dua anggota polisi tersebut meminta ganti rugi kepada Bryan jika ada mobil yang rusak di area parkir Holywings setelah insiden perkelahian pada Sabtu (4/6/2022) dini hari itu.
Paman Bryan, Anung Prajotho, menjelaskan bahwa Bryan datang ke Holywings untuk mendiskusikan bisnis bersama kenalannya dari luar kota.
"Bryan itu sedang mengerjakan proyek, kadang-kadang ada relasi yang pengen ketemu. Kemarin ada relasi dari luar kota yang mengajak ngomong-ngomong (diskusi -red), tempatnya di Holywings, pembicaraan bisnis lah," kata Anung melalui konferensi pers yang digelar secara hibrid, Senin (6/6/2022).
Ia menambahkan, keponakannya itu dalam keadaan sadar dan tidak sedang mabuk ketika seseorang berinisial KN datang dan memprovokasi Bryan.
"Bryan sadar, tidak mabuk. KN datang dan memprovokasi dia," ujar Anung.
Dia juga menegaskan bahwa keluarga Bryan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pengacara Duke Arie Widagdo.
Kasus penganiayaan kepada Bryan berawal dari provokasi oleh KN hingga terjadi perkelahian pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang dan ada juga oknum polisi yang terlibat," ungkap Anung, dikutip dari Kompas.com.
Ketika dibawa ke Polres Sleman, kata Anung, Bryan dan temannya, Albert terus mendapatkan siksaan dan pukulan.
Saat itu, mereka meminta pertolongan kepada polisi lain yang ada di lokasi, tapi polisi-polisi itu tidak memberikan pertolongan.
Setelah Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, yang terdiri dari empat masyarakat umum dan 13 anggota Polri yang sedang bertugas piket pada hari itu, Polda memerintahkan Kabid Propam untuk menghukum anggota Polres Sleman yang melakukan pelanggaran.
"Perihal peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu dini hari, Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (5/6/2022).
Pada hari ini, Senin (6/6/2022), Bryan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sleman dan belum dapat dijenguk oleh teman-temannya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.