"Kami prihatin, karena bagaimana pun peristiwa ini telah mempengaruhi citra masyarakat terhadap UB," ujarnya.
Terkait dengan status IA, Abdul menjelaskan rektorat menyerahkan seluruhnya kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga: Simpatisan ISIS Yang Ditangkap di Kota Malang Adalah Mahasiswa UB
UB akan memberikan sanksi terhadap IA sesuai pelanggaran dan aturan yang berlaku setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Jika sudah ada penetapan hukum yang pasti atau inkrah, maka rektor pasti akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran dan aturan yang ada," ujar Abdul.
IA ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di salah satu tempat kos yang berada di Jalan Dinoyo Permai Timur nomor 2 kavling 7 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (23/5).
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan IA sempat melakukan komunikasi dengan MR, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca Juga: Ucap Sumpah Setia pada ISIS, Densus 88 Tangkap 24 Teroris Jaringan MIT di Tiga Lokasi Berbeda!
Adapun terduga teroris berinisial MR, kata Aswin, sudah ditangkap lebih dulu oleh petugas. Namun, mereka sempat berkomunikasi.
Dari komunikasi tersebut, kata Aswin, terungkap rencana IA yang disebut akan menyerang ke kantor polisi menggunakan senjata api.
Saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan terhadap IA untuk mendalami motif mahasiswa berumur 22 tahun tersebut hendak menyerang kantor polisi.
"Penyerangan ke fasilitas milik thogut, yaitu polisi. Caranya dengan fisik dan senjata api atau tajam," ujar Aswin Siregar, Rabu (25/5).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.