Fakta kedua, yaitu sopir yang mengemudikan bus tersebut ternyata bukanlah pengemudi asli, melainkan hanyalah sebagai kernet.
Wildan menuturkan, sang sopir bernama Ade Firmansyah yang mengemudikan bus saat kecelakaan itu diketahui bukanlah pengemudi asli.
Menurut Wildan, Ade merupakan kernet dari tahun 2018 yang bisa mengemudikan bus, tapi belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Kecelakaan di Jalan Outer Ringroad Jakarta Barat
Fakta selanjutnya, Wildan menjelaskan, bahwa kecepatan bus yang dikemudikan Ade melaju dengan kecepatan normal.
Data tersebut, kata Wildan, diperoleh pihaknya dari pantauan kamera CCTV jalan tol perjalanan dari Saradan, Jombang, Mojokerto.
"Kecepatan kendaraan normal, tidak ada pelanggaran. Masih di bawah 100 kilometer per jam," ucap Wildan.
Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata Ardiansyah dengan nomor polisi S 7322 UW mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Baca Juga: Korban Kecelakaan Bertambah, KNKT Sebut Tidak Temukan Jejak Pengereman di TKP Kecelakaan Bus
Tepatnya yakni KM 712+400 jalur A Sumo arah Surabaya.
Insiden itu terjadi pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Bus itu dibawa sopir bernama Ade Firmansyah.
Akibat kejadian itu, 14 penumpang dilaporkan meninggal dunia dan 19 lainnya luka berat.
Dalam kejadian itu, sopir mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit di wilayah Mojokerto.
Polisi menyebut kecelakaaan tersebut adalah kecelakaan tunggal, karena bus menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) lalu terguling.
Saat kecelakaan, situasi lalu lintas lancar, dan kondisi cuaca cerah.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Mojokerto Bertambah Jadi 15 Orang
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.