SEMARANG, KOMPAS.TV - Dalam rekaman kamera pengawas, pelaku YAK (19) warga Puspowarno, Semarang Barat dengan brutal menganiaya korban pengendara sepeda motor hingga mengalami luka-luka. Aksi tersebut sempat dilerai oleh warga dan pengguna jalan namun pelaku masih nekat memukul korban. Pelaku yang terpengaruh minuman keras tetap melakukan penganiayaan pada korban yang sudah tidak berdaya.
Pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polrestabes Semarang, pasca perbuatannya menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Semarang.
"Tersangka awalnya minum-minuman keras bersama dengan dua orang saksi, kemudian mengendarai sepeda motor bertiga di Jalan Kelud Raya dengan melawan arah. Saat itu korban lewat, kemudian dihentikan oleh tersangka, selanjutnya tersangka melakukan pemukulan terhadap korban seperti yang ada di rekaman CCTV" kata AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku mengaku tersinggung usai spionnya terserempet sepeda motor yang dikendarai korban. Aksi ini dilakukan pelaku usai mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Menyerempet kena spion saya, terus korban bilang "piye to mas" langsung saya kejar, langsung saya hentikan dan saya lakukan pukulan" ujar YAK, pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#penganiayaan #minumankeras #cctv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.