DENPASAR, KOMPAS TV - Pemeriksaan terhadap pemilik usaha PT Goldcoin Savelon Internasional, Riski Adam, berlangsung hingga Rabu (11/5) tengah malam, atau hampir dua belas jam. Riski memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar dan menjalani pemeriksaan di Ruang Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Pejabat Polresta Denpasar menyatakan, Riski Adam diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan koperasi keluarga Goldcoin. Penyidik masih diberikan kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diterapkan pada terlapor.
Sebelumnya Riski Adam sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik, dengan alasan tengah pulang kampung merayakan hari raya Idul Fitri. Dalam kasus ini diduga tindakan Riski Adam menimbulkan kerugian hingga 77 miliar dari sekitar 3.500 nasabah yang tergabung dalam investasi yang dikelola PT Goldcoin Savelon Internasional. Salah satu usaha di Denpasar yang beralamat di Jalan Nangka Selatan, kini masih ditutup dan disegel dengan garis polisi.
#ptgsi #goldcoin #rizkiadam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.