MALANG, KOMPAS.TV-Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polresta Malang Kota, Senin (10/05/2022).
Laporan dilakukan perempuan yang akrab disapa Nelly ini bersama kuasa hukum dan jajaran pengurus partai.
Awalnya terlapor AA mengunggah fotonya dengan memberi keterangan bahwa dia anggota HTI, di tiga grup WA. Kemudian dua terlapor lainnya menanggapi dengan membenarkan.
Karena merasa difitnah dan dirugikan, terlebih HTI adalah organisasi yang kini dilarang pemerintah, dan Ia juga merupakan pimpinan partai di Kota Malang, maka Nelly memilih melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke polisi, meski terlapor sudah meminta maaf secara pribadi.
"Merasa bersalah tapi tidak sesederhana itu menurut saya. Banyak orang yang bermedsos itu supaya berhati-hati menuduh orang itu sangat harus berhati-hati. Karena kasus ini tidak bisa dianggap sederhana, memfitnah orang harus hati-hati apalagi di ranah umum. Harapan saya supaya nanti menjadi pembelajaran bagi siapapun" kata Nelly.
Kini laporan sudah masuk dan tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.