JAYAPURA, KOMPAS.TV – Seorang personel Polsek Jayapura, Bripda Jonathan Wengge memanjat tiang setinggi kurang lebih 10 meter untuk menurunkan bendera bintang kejora.
Bendera bintang kejora yang berkibar di tanah Port Numbay, Minggu (1/5/2022) tersebut sempat menghebohkan warga.
Bendera yang identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan di tiang bendera di halaman eks Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, di Dok IX, Jayapura Utara.
Pihak Polsek Jayapura Utara menerima informasi adanya bendera yang berkibar tersebut dari Satuan TNI Danpos Mandala II.
Baca Juga: Dua Anggota TNI/Polri Ditembak KKB Papua Saat Amankan Ibadah Gereja
Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Jayapura Utara dipimpin Aipda Ruben Asmuruf menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama Satuan TNI Danpos Mandala II.
Aipda Ruben Asmuruf membawa 6 personel Polsek Jayapura Utara termasuk Bripda Jonathan Wengge, didampingi 10 prajurit TNI Danpos Mandala II.
Sesampainya di lokasi pengibaran bendera tersebut, tim gabungan TNI – Polri ini menurunkan bendera bintang kejora dari tiang bendera.
Bripda Jonathan Wengge bertugas menurunkan bendera bercorak merah, biru, dan putih itu.
Sementara personel lainnya mengamankan lokasi, Jonathan memanjat tiang bendera dengan tinggi sekitar 10 meter di halaman eks Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua itu.
Saat memanjat tiang bendera tersebut, Jonathan mengenakan seragam lengkapnya, termasuk dengan body vest (rompi) Polisi.
Aksi heroik Jonathan memanjat tiang, melepas, dan menurunkan bendera terlarang itu tak lain untuk tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aksi Bintara Polri itu disaksikan langsung Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra, bersama Danpos TNI II Mandala, serta 10 prajurit TNI lainnya ketika menurunkan bendera tersebut.
“Jadi Aipda Ruben Asmuruf memimpin personel Polsek ke lokasi."
Baca Juga: Indonesia Masuk Travel Advisory AS, Sarankan Warganya Tak ke Sulawesi Tengah dan Papua
“Kemudian, Bripda Jonathan Wengge yang memanjat tiang bendera, lalu melepas dan menurunkan bendera bintang kejora,” ungkap AKP Jahja Rumra kepada Tribun-Papua.com via telepon, Minggu (1/5/2022).
Jahja mengatakan, saat ini bendera berukuran panjang 130 cm x lebar 120 cm itu telah disita di Mapolsek Jayapura Utara.
Sementara pelaku masih terus diburu tim opsnal Polsek Jayapura Utara.
“Satu pegawai honorer dan temannya masih dimintai keterangan anggota kepolisian,” ujarnya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.