BOGOR, KOMPAS.TV - Seorang polisi di Bogor, Jawa Barat, menilang pengendara motor senilai Rp2,2 juta. Peristiwa itu viral setelah diunggah ke media sosial Twitter oleh akun @txtdrorangberseragam.
Dalam unggahannya di media sosial, seorang warganet menceritakan jika dirinya mengaku ditilang polisi karena tidak menggunakan spion lengkap.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Minta Polisi Selidiki Kemungkinan Oknum Kemenpan RB Terkait Penipuan Seleksi CASN
Oleh polisi yang menilangnya, warganet tersebut mengaku diancam akan dipenjara selama 14 hari apabila tidak mau membayar denda tilang.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet atau dibagikan ulang sebanyak 6.898 kali dan disukai 23.700 kali.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro angkat bicara. Ia membenarkan adanya peristiwa viral itu.
Baca Juga: Sekolah Sempat Disegel Warga, Polisi Buka Paksa Segel Demi Ujian Para Siswa!
Pihaknya pun langsung bergerak cepat setelah peristiwa itu viral dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
"Sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Hasilnya, kata Kombes Susatyo, anggota polisi tersebut ditangkap di rumahnya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Setelah diamankan, Kombes Susatyo mengatakan, anggota polisi tersebut ditahan pada Minggu (24/4/2022) oleh pihak Propam Polrestabes Bogor Kota.
Baca Juga: Siap-siap! Usai di Tol, Polda Metro akan Terapkan Tilang Elektronik Bagi yang Ngebut di Jalur Arteri
Menurut Kombes Susatyo, penahanan terhadap anggota polisi itu dilakukan untuk proses lebih lanjut terkait sidang kode etik.
Susatyo mengatakan, polisi yang menilang itu telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
Kombes Susatyo menuturkan, polisi yang menilang tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan oleh Geng Motor di Bandung, Sudah Tandai Pelaku
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ujar Susatyo.
Lebih lanjut, Kombes Susatyo menambahkan, penilangan yang dilakukan oleh polisi itu berawal ketika seorang pengemudi mengendarai motor di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu, 23 April 2022.
Di tengah jalan, kata Susatyo, pengendara motor itu bertemu dengan polisi yang hendak pulang ke rumahnya.
Pengendara motor itu mengakui tidak melengkapi kendaraannya dengan spion, tetapi membawa surat-surat kendaraannya.
Baca Juga: Pria Dipolisikan Usai Disebut Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution, Berikut Video Viralnya..
Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang kepada pengendara tersebut sebesar Rp2,2 juta.
Setelah tawar-menawar, pengendara motor itu akhirnya bayar Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara jika tidak membayar.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo.
Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Pemudik, Polres Nunukan Siapkan 11 Pos Polisi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.