TASIKMALAYA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang pria berinisial DA (40) yang memperkosa remaja 17 tahun setelah mengusir 3 pemuda yang mencabuli korban.
DA memperkosa korban di rumahnya, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut keterangan DA pada petugas yang memeriksanya, saat itu DA pulang ke rumah, dan mendapati ada tiga pemuda yang melakukan aksi bejat pada korban.
DA langsung mengusir ketiganya, namun setelah itu, ia justru memperkosa korban yang dalam keadaan tak berdaya.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Tukang Siomai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polisi
"Saat saya pulang ke rumah, di dalam ada tiga pemuda sedang berbuat tak senonoh. Langsung saya usir," kata DA kepada petugas yang memeriksanya, Selasa (19/4/2022).
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, menyebut pelaku sudah dua bulan ditinggal kerja oleh istrinya ke luar kota.
"Tersangka DA mengaku terdorong hasratnya karena sudah dua bulan ditinggal kerja istrinya ke luar kota," ujarnya.
Polisi menangani kasus tersebut setelah korban mengadu.
Setelah menerima aduan, polisi melakukan penyelidikan termasuk kesaksian korban, dan menangkap empat pelaku.
Selain DA dan FA, anak kandungnya, juga dua tersangka lain, YO (18) dan RE (18). Kini keempatnya ditahan di sel Mapolres.
Kasus perkosaan tersebut berawal saat tiga pemuda membawa korban ke rumah FA, anak kandung DA.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria di Sukabumi yang Coba Perkosa Ibu Rumah Tangga saat Suaminya Tarawih
Di situ mereka bersama-sama menegak minuman keras termasuk korban.
Belakangan korban terus dicekoki minuman hingga tak berdaya.
Dalam kondisi seperti itulah, ketiga pemuda merudapaksa korban secara bergiliran hingga DA pun ikut memperkosa.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.