JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dibawa ke Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang rencana berlangsung hari ini, Kamis (20/3/2025).
"Hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap 1, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap dua, yaitu akan dibacakan di Paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok," tutur Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Ketika ditanyai mengenai pro kontra masyarakat terhadap RUU TNI, Dave mengatakan itu merupakan hal yang lumrah.
"Sebenarnya semuanya sudah terbantahkan karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi fungsi TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi," kata Dave.
Baca Juga: ICW: Dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah Tidak Memberi Nilai Tambah Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil juga tidak ada.
Selain itu, ia juga menyebut, perluasan jabatan yang bisa diisi TNI di kementerian atau lembaga memang diperluas, tetapi karena sekarang TNI sudah mengisi posisi di kementerian atau lembaga tersebut.
Ia mencontohkan, seperti di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dewan Pertahanan Nasional.
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan, justru dengan adanya undang-undang ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil, supremasi hukum, itu tetap akan berjalan," tutur Dave.
Baca Juga: Gusdurian Respons RUU TNI: 32 Tahun Kita Berjuang untuk Supremasi Sipil, Bukan Senjata
Sebelumnya, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil sempat menggeruduk ruang rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3) akhir pekan lalu.
Penggerudukan ini dilakukan oleh para aktivis untuk menuntut proses pembahasan RUU TNI di hotel itu dihentikan.
Mereka menilai, pembahasan RUU TNI di hotel tersebut selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari semangat menghapus dwifungsi militer dan semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Namun, pembahasan RUU TNI tetap berlanjut dan disahkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) kemarin.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.