Kompas TV regional kriminal

Untuk Pertama Kalinya Klitih Beredar di Boyolali, Seorang Remaja Jadi Korban Dibacok Pakai Samurai

Kompas.tv - 7 April 2022, 03:45 WIB
untuk-pertama-kalinya-klitih-beredar-di-boyolali-seorang-remaja-jadi-korban-dibacok-pakai-samurai
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Afriyan (kanan), menunjukan barang bukti kasus geng klitih dalam konferensi Pers, di Mapolres Boyolali, Rabu (6/4/2022) petang. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Bambang Dwi Marwoto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BOYOLALI, KOMPAS.TV - Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus kekerasan geng klitih yang membacok korbannya dengan senjata tajam jenis samurai di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah.

Adalah seorang remaja yang masih di bawah umur berinisial SMS (16), warga Desa Pranggon, Kecamatan Andong Boyolali, yang menjadi korban kekerasan geng klitih tersebut pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Pelajar SMA yang Jadi Korban Klitih hingga Tewas di Yogyakarta Ternyata Anak Anggota DPRD Kebumen

Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin mengatakan, pihak kepolisian telah menangkap seorang pelaku terkait kasus kekerasan tersebut. Pelaku diketahui masih di bawah umur. 

"Seorang pelaku kasus penganiayaan atau geng klitih tersebut yakni berinisial AA (16), warga Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, dan kini ditahan di Mapolres Boyolali," kata Asep Mauludin, dalam konferensi persnya di Mapolres Boyolali, Rabu (6/4).

Sedangkan satu pelaku lainnya, kata Asep, berinisial RA (17) yang merupakan warga Banyuanyar Banjarsari Solo. Saat ini, pelaku berusia 17 tahun itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Asep menjelaskan kronologi kekerasan yang dilakukan geng klitih itu terjadi ketika korban SMS bersama tiga temannya sedang berada di depan Alfamart yang terletak di Desa Kacangan Kecamatan Andong Boyolali.

Baca Juga: Ini Kata-Kata yang Picu Pelajar SMA Jadi Korban Klitih hingga Tewas di Yogyakarta

Tidak lama kemudian, datang sekelompok orang tidak kenal semacam geng klitih dengan mengendarai sepeda motor. Mereka berboncengan mengepung korban SMS dan tiga temannya tersebut.

Saat dikepung kelompok pelaku, dua teman korban berhasil pergi melarikan diri meninggalkan lokasi. Sayang, korban SMS dan satu temannya berinisial MZ terkepung kelompok pelaku.

Sekelompok orang tidak dikenal itu, kemudian meminta korban dan MZ pulang. Setelah itu, korban membonceng temannya MZ dengan sepeda motornya meninggalkan lokasi. 

Alih-alih dilepaskan, ternyata korban SMS dan MZ dibuntuti oleh pelaku AA dan temannya RA. Setelah tiba di depan rumah makan Pitoelas Dukuh Pelemrenteng Andong, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku.

Baca Juga: Klitih, Kejahatan Kelompok Remaja di Yogyakarta yang Resahkan Warga Selama 5 Tahun Terakhir!

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak enam kali. Korban lantas berusaha menangkisnya hingga membuat tangannya terluka terkena sabetan samurai.

Beruntung, korban bersama temannya berhasil lolos dan kabur ke kampung daerah Dukuh Tempursari meminta pertolongan warga sekitar.

Sedangkan dua pelaku usai malancarkan aksinya langsung kabur ke arah Watugede Kecamatan Andong.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berinisial AA berhasil ditangkap di wilayah Andong Boyolali pada Minggu (3/4), sedangkan satu pelaku RA masih buron.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab. Ini modus semacam geng klitih yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas kami untuk penanganan," kata Kapolres.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Antisipasi Pola Baru Klitih: Tidak Tampak Dilatarbelakangi Geng Pelajar, Tapi...

Menurut Kapolres Boyolali, kejadian klitih yang terjadi di Andong baru pertama kalinya terjadi di Boyolali. Pelaku mencari korban kekerasan secara acak. Pelaku sama sekali tidak mengenal korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI No.23.tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadan ini, tetap kondusif," kata Asep.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x