SERANG, KOMPAS.TV — Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan premium di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, keberhasilan pihaknya dalam membongkar kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng.
Minyak goreng curah yang telah dikemas ulang itu dijual seharga Rp20.000. Bahkan, lanjutnya, demi menarik minat beli masyarakat, pelaku menjual minyak goreng curah dengan hadiah sabun cuci.
"Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000," urai Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti dikutip Antara, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni sengaja memanfaatkan badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.
Baca Juga: Tinjau Pasar di Magelang, Jokowi Keluhkan Stok Minyak Goreng Curah: Sisanya Kira-Kira 2 Liter
Kendati demikian, pada praktiknya, manajemen yang ada dalam badan usaha itu justru melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah dari produsen, namun tanpa dilengkapi izin usaha industri.
Dedi menjelaskan, seharusnya minyak goreng curah itu langsung didistribusikan kepada masyarakat, dan bukannya dikemas ulang.
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual," jelasnya.
Diketahui, CV Jongjing Pratama selaku badan usaha meningkatkan harga jual dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, menjadi Rp20.000.
"Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," imbuhnya.
Tak hanya meningkatkan harga jual, mafia juga tidak memiliki izin edar dan pengajuan standar nasional Indonesia (SNI). Bahkan, pihak mafia tega menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
Selain itu, logo halal yang ada dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. Ironisnya lagi, mafia justru melabeli kemasan minyak goreng dengan mencantumkan kandungan vitamin A.
"Minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," kata Dedi Supriadi.
Setelah pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03).
"Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," kata Dedi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng.
Lalu, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol.
Kemudian, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pak lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Anggota DPR: Agen Minyak Goreng Tak Punya NPWP Jangan Dikasih Jatah!
Menurut Dedi, jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek detergen kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.