Selain itu, dari fakta yang disampaikan, terbukti ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.
Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), biaya yang harus diganti oleh terdakwa adalah sebesar Rp10.772.000.
Kasus pencabulan ini diketahui berawal dari korban berinisial L yang melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Dalam perkembangannya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI Syafri Harto dalam rangka penyidikan.
Dalam perjalanannya, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia melaporkan balik korban L. Pun, admin akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat mahasiswi berinisial L buka suara lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.
Baca Juga: Sidang Vonis Dekan FISIP Unri soal Kasus Pencabulan Ditunda Besok, Ini Alasan Majelis Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.