KENDARI, KOMPAS. TV - Personil Unit Reskrim Polsek Mandonga membekuk dua orang terduga pelaku penipuan disertai penggelapan dan pelaku pencurian motor.
Dua pelaku yang di tangkap itu masing – masing berinisial DI (31 tahun), yang merupakan pelaku penipuan disertai penggelapan dan RA (15 tahun) merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Untuk pelaku DI, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya yakni meminjam sepeda motor para korbannya kemudian menggadaikannya dan hasilnya di gunakan untuk foya – foya.
Pelaku juga adalah residivis dan masih berstatus bebas bersyarat.
Sementara pelaku RA yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar melakukan pencurian motor karena hanya ingin memiliki sepeda motor dan bukan untuk di jual.
#polsek mandonga #ringkus pelaku penggelapan #pencurian motor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.