LUMAJANG, KOMPAS.TV - Sejumlah warga di Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengadukan dugaan pungutan liar pengurusan tanah bersertifikat dalam program PTSL. Warga mengaku ditarik uang puluhan juta rupiah oleh oknum perangkat desa.
Sejumlah warga di Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh mendatangi ruang kepala desa setempat, pada Senin (21/3/2022). Kedatangan mereka untuk mengadukan pengurusan sertifikat tanah di Desa Pandanwangi yang tak kunjung selesai. Padahal mereka sudah membayar uang puluhan juta rupiah kepada oknum perangkat Desa Pandanwangi.
Bahkan beberapa warga ada yang menjual hewan ternak untuk membayar biaya pengurusan sertifikat tanah. Namun hingga 7 bulan lebih, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Bahkan ada warga yang sertifikatnya belum selesai hingga 4 tahun pada program PTSL tahap pertama.
Baca Juga: Warga Lumajang Antre dan Berebut Minyak Goreng di Pertokoan
Sekretaris Desa Pandanwangi, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Karena persoalan program PTSL atau program pendaftaran tanah sistem lengkap diserahkan kepada pokmas atau kelompok masyarakat dengan biaya pengurusan 500 ribu rupiah sesuai kesepakatan.
Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Lumajang, Wiryawan menilai biaya PTSL hingga jutaan rupiah tidak wajar. Karena program PTSL gratis. Biaya pendaftaran tanah dan biaya ukur ditanggung pemerintah.
Data dari BPN Kabupaten Lumajang, di Desa Pandanwangi ada 1.020 sertifikat yang masih dalam proses penerbitan. 163 diantaranya sudah diserahkan ke pemohon.
#PungutanLiar #SertifikatTanah #ProgramPTSL #BPN #Lumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.