"Nanti, masalah damai itu mending nunggu sehari atau dua hari dulu, biar orang tua korban itu sudah mampu berpikir jernih," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, yang bertanda tangan hanya kakak ipar korban. Menurutnya, jika orang tua korban yang langsung menandatangani kesepakatan damai itu, wajar dan sah dalam arti damai kemanusiaannya.
"Tapi, itu kan yang bertanda tangan hanya kaka iparnya korban. Nah. Pertanyaan saya itu tandatangan ada surat kuasanya gak? Kan gak ada, kalau gak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ucapnya.
Terlebih tanggal dan hari yang tercantum dalam perjanjian kesepakatan damai tersebut salah.
"Kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu), terus kecelakaan kan tertulis hari Kamis padahal kan kejadiannya hari Sabtu. Pada surat kesepakatan, dapat disimpulkan, harinya salah, tanggal nya juga salah terus ditambah tidak ada surat kuasa."
"Kalau kejadiannya hari Kamis, terus siapa yang tertabrak kemarin (Sabtu 12 Maret 2022).
Baca Juga: Kasus Moge Tabrak Anak Kembar Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan, Kenapa Belum Ada Pengumuman Tersangka?
Sebelumnya, diberitakan TribunJabar.id, Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum pemotor moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran berlanjut.
"Nanti, kita proses dulu semuanya (pelaku penabrakan), kita periksa semuanya dan nanti kita proses secara prosedur," ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Minggu.
Meskipun sudah ada islah atau kesepakatan damai, kata Wibowo, proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur.
"Kita akan lagi cek TKP, setelah cek TKP hasilnya nanti gelar perkara."
"Dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan. Nanti, kita olah TKP kembali yang lebih mendetail, yang lebih pastinya," beber Wibowo.
Diketahui, bocah kembar berusia 8 tahun ditabrak pengendara moge hingga tewas di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Warga sekitar lokasi kejadian, Idin, mengatakan kejadian berawal saat rombongan pengendara moge melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.