CIANJUR,KOMPAS.TV - Sepuluh pelaku pencurian kendaraan bermotor serta pencurian dengan kekerasan yang sering beroperasi di Wilayah Cianjur, Jawa Barat. Akhirnya dibekuk Anggota Reskrim Polres Cianjur.
Penangapan para pelaku curanmor tersebut, hasil pengembangan dan penyelidikan dibeberapa Polsek yang berada di Wilayah Hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur,Akbp Doni Hermawan, menjelaskan, pelaku curas dan curanmor ini,terbilang sadis,pelaku tidak segan segan untuk melukai korbannya jika korban mencoba untuk melawan saat menjalankan aksinya.
Sebagian pelaku membawa sepeda motor yang sedang diparkir baik didepan rumah maupun di tempat tempat parkiran swalayan, dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dari tangan para pelaku,polisi berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor,serta satu unit kendaraan roda empat serta kunci leter T dijadikan sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini para pelaku terancam pasal berlapis,363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat sampai sembilan tahun penjara.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.