Namun karena kejadian sangat cepat, lanjutnya, kecelakaan tidak dapat dihindari.
“Di tempat kejadian, pengemudi kendaraan dinas sudah berusaha menghindari kecelakaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil olah TKP posisi kendaraan yang sudah bergeser ke arah kiri, hingga miring kurang lebih 30 derajat,” kata Kapolres.
Diketahui, pengendara bernama Tuswanto (24), pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga.
Saat dievakuasi, tubuh korban hanya ditarik tanpa harus memindahkan mobil dinas polisi tersebut.
Dari keterangan dokter, luka yang terdapat pada pengendara sepeda motor tersebut diantaranya lecet pada tangan dan muka, luka robek di kepala, patah paha sebelah kiri. Akibat benturan kepala, yang bersangkutan mengalami perdarahan kepala karena saat kejadian tidak menggunakan helm.
Korban kemudian dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (6/3/2022) pukul 09.00 WIB usai menjalani perawatan selama dua hari di RS Siaga Medika Purbalingga.
“Hasil visum resmi belum keluar, namun dari keterangan dokter diduga korban meninggal akibat gegar otak, karena saat kecelakaan korban tidak mengenakan helm,” terangnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil polisi tidak ditemukan adanya kelalaian ataupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Namun hal itu, menurutnya merupakan sebuah musibah dimana kejadian berlangsung sangat cepat.
Sementara itu, dua anggota Satlantas yang terlibat kecelakaan tersebut dibebastugaskan terlebih dahulu dari kegiatan operasional lapangan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Harapan Jaya Dengan Kereta Api di Tulungagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.