SLEMAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sleman Yogyakarta, menangkap kakek berusia 80 tahun berinisial YR. YR ditangkap karena tega memperkosa bocah berusia tujuh tahun.
Perbuatan bejat tersangka diawali dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan perkosaan. Untuk menutupi kejahatannya, tersangka memandikan korban dan memberi uang Rp 20.000 rupiah.
Tak hanya sekali, aksi biadab sang kakek kembali berulang hingga tiga kali dengan modus yang sama. Korban yang merasakan sakit di bagian alat vitalnya, akhirnya mengadu pada orangtuanya.
Tak terima dengan perkosaan yang menimpa anaknya, orangtua korban pun melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan berujung penangkapan tersangka.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
#sleman #polressleman #uuperlindungananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.